Subulussalam

Dosen Hukum USK Nilai Dominus Litis Menyebabkan Absolutely Power

248
×

Dosen Hukum USK Nilai Dominus Litis Menyebabkan Absolutely Power

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurutnya bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

“Asas dominus litis yang terdapat RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” ujar M Iqbal dalam keterangannya Persnya yang di yerima media ini, Kamis, (13/2).

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Menurut M. Iqbal, bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Ditambahkannya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

“Jika dipandang dari sudut ketakutan dimasa depan akan membuat sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan secara matang,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II