LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan paman perkosa keponakan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya).
Penyerahan berkas tersangka berinisial JF dan barang bukti (BB) tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Abdya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada hari Kamis (15-10-2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Badrunsyah, S.H., M.H., dengan dihadiri jajaran tim jaksa penuntut serta tim penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
Kajari Abdya Kardono melalui Kasi Pidum Badrunsyah mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya sendiri terjadi pada hari Senin 28 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 10.WIB, di kediamannya sendiri di Kecamatan Jeumpa.
“Parahnya lagi, selain memperkosa keponakannya sendiri, pelaku ini juga melakukan kekerasan fisik, mengancam korban agar menuruti dan tidak menceritakan kepada siapapun tentang perbuatannya,” kata dia, Sabtu (17/10/2026).
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman cambuk, denda, hingga hukuman penjara yang berat.
Dikatakan Badrunsyah, setelah merampungkan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Abdya langsung mengambil langkah tegas dengan menitipkan tersangka JF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie guna penahanan dan persiapan pelimpahan ke Mahkamah Syar’iyah.
“Kita berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum seadil-adilnya bagi korban,” pungkasnya.(*)


