LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Miris, Tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam langsung di Polisikan oleh pihak PT MSSB/ASN. Lantaran, diduga mengambil Brondolan milik PT perkebunan kelapa sawit tersebut.
Atas persoalan tersebut, menuai tanggapan. Bahkan, PT MSSB/ASN dinilai enggan menyelesaikan persoalan tersebut, di tingkat Kampong wilayah Kemukiman Binanga itu.
Persoalan itu diketahui terjadi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024. Hingga saat ini, baik pihak Kepala Kampong dan Imum Mukim Binanga berkali-kali memediasi persoalan itu, dengan pihak PT MSSB/ASN. Alhasi, belum adanya tanggapan dari pihak PT, Rabu, (22/05/24).
“Saya sudah berkali-kali memediasi persoalan ini dengan pihak PT MSSB/ASN namun tanpa adanya tanggapan,” pungkas Kepala Kampong Sepadan, Supardi.
“PT MSSB/ASN jelas melanggar Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang kehidupan adat istiadat. Didalam BAB VI jelas tertuang terkait penyelesaian sengketa/perselisihan. Didalam pasal 13 di huruf H dituliskan, Pencurian Ringan. Harusnya di selesaikan di Kampong Kemukiman Binanga, bukannya langsung di Polisikan,” ungkap Thamrin Bharat, Imum Mukim Binanga.
“Di butir ketiga. Aparat Penegak Hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong atau nama lain,” tambah Imum Mukim, Selasa, (21/05/24), kemarin.
Menarik perhatian, beredar rekaman vidio salah seorang warga Sepadan yang saat ini di Polisikan. Terlihat, diduga seorang tersangka tersebut, tengah menyuapi anaknya yang masih Balita dari dalam jeruji besi.
Vidio itu diperoleh pada saat pihak keluarga nya membesuk di Polres Subulussalam, Selasa, 21 Mei 2024 kemarin. Diiringi isak tangis, vidio berdurasikan 38 detik itu pun sampai ke media Linear.co.id hingga di kutip. (*)