Subulussalam
Beranda | Diduga Sungai Biski Terdaftar dalam Sertifikat untuk Kebun PT SPT

Diduga Sungai Biski Terdaftar dalam Sertifikat untuk Kebun PT SPT

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Diduga sebagian aliran Sungai Biski di arel perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT), Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN diterbitkan. Jumat, (25/7).

Oleh karena itu, pihak PT SPT menanami sempadan sungai tersebut, dengan tanaman kelapa sawit, langsung di bibir sungai.

Hal ini ditandakan, setelah ditelusuri melalui aplikasi sentuh tanahku yang merupakan aplikasi resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kamis, (24/7).

Saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi sentuh tanahku, terlihat kotak kuning yang menandakan lahan tersebut sudah ber sertipikat SHM. Sebagian darinya melintang di badan sungai lae Biski.

Beberapa sertipikat yang diduga melanggar peraturan tersebut, berada di wilayah administrasi Desa Namo Buaya. Yang berhasil ditelusuri melalui aplikasi sentuh tanahku di antaranya sertipikat dengan nomor hak 006** dengan luas 19050 M² yang terlihat peta lokasi bidang melintang di sungai Lae Biski.

Rp1,5 Milyar Gaji Serta Operasional Wali Kota di Kabag Umum, Ini Rinciannya

Selain itu, sertipikat hak milik dengan nomor hak 006** dengan luas lahan 1990 M² juga ditemukan masuk dalam aliran sungai, pembuatan SHM ini diterbitkan pada Tahun 2022.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam, Suryalita, A.Ptnh saat di konfirmasi LINEAR.CO.ID enggan memberikan jawaban terkait hal itu.

Katanya, penerbitan SHM tersebut, bukan di masa kepemimpinannya. Bahkan, ia juga melanjutkan aplikasi Sentuh Tanahku itu kurang baik dan sedang Maintenance.

“SHM itu lahir bukan dimasa jabatan saya, saya baru 2 bulan menjabat di Subulussalam. Terkait ini, saya tidak memberikan jawaban. Karena aplikasi sentuh tanahku tidak dapat dijadikan referensi, karena sering mengalami Maintenance,” ujar Suryalita, A.Ptnh via telepon Whatsapp.

Diketahui, PT. SPT yang membuka lahan 1.200 hektar untuk perkebunan sudah menanami dengan kelapa sawit. Alas haknya, hanya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang mengatasnamakan beberapa warga Desa Namo Buaya dan Singgersing. (*)

Sekda Subulussalam Minta Semua Pihak Dukung Persiapan Pembukaan MTQ di Longkib