LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kuat dugaan, perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit PT MSSB/ASN menyerobot Hak Pengelola Lahan (HPL) Transmigrasi, di kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Diperkirakan, luas lahan Transmigrasi yang di serobot oleh pihak PT MSSB, (Empat Puluh) Hektar, lebih. Saat ini lahan itu pun telah di kuasai oleh pihak PT MSSB/ASN.
Persoalan ini pun sempat di laporkan oleh warga Kampong Sepadan ke Polres Subulussalam. Berujung <span;>pada Rabu, 05 April 2023, lalu. Pihak Kepolisian dan instansi terkait telah turun langsung ke lokasi yang diduga HPL Transmigrasi di Serobot oleh PT MSSB.
Kendati demikian, Kaya Alim SH selaku Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam mendesak Pemerintah setempat untuk memanggil pihak perusahaan PT MSSB terkait penyerobotan lahan tersebut.
Selain itu, Kaya Alim pun mempertanyakan penanganan perkara yang dilaporkan oleh warga Sepadan ke ke Polres Subulussalam, dikarenakan sudah berjalan 1 tahun lebih laporan itu belum diketahui tindak lanjutnya.
“Kita pertanyakan proses penanganan perkara yang sudah dilaporkan ke Polres sudah sampai dimana. Kita juga mendesak Pemerintah dalam hal ini Dinas Transmigrasi untuk mengeluarkan hasil pengukuran pada tahun 2023 lalu,” ungkap Kaya Alim, Selasa, (28/05/24).
Tentunya, lanjut Kaya Alim, hal ini sangat merugikan warga setempat apabila lahan nya tersebut di biarkan begitu saja yang saat ini telah di kuasai oleh PT MSSB. Alim pun berharap agar Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam memberikan perhatian khususnya.
“Kami juga berharap kepada Pj Walikota Subulussalam untuk serius memperhatikan terkait lahan Transmigrasi yang diduga di serobot oleh pihak PT MSSB/ASN,” pungkas Alim. (*)