Aceh Barat
Beranda | Diduga Penyerobotan Lahan Oleh PT. Mifa Bersaudara, Pemilik Tanah Berikan Waktu 7 Hari

Diduga Penyerobotan Lahan Oleh PT. Mifa Bersaudara, Pemilik Tanah Berikan Waktu 7 Hari

LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT- Pemilik tanah Muhammad Supardi. S menyerahkan berkas bukti kepada PT. Mifa Bersaudara karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan miliknya untuk di eksploitasi batu bara oleh pihak perusahaan, tepatnya di Desa Muko, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Adapun titik koordinat penyerobotan lahan miliknya sekitar 30 hektar tersebut yakni, P1. 194. 917 dan P12. 194.920 atas kepemilikan Muhammad Supardi, S, dan memberikan waktu kepada pihak perusahaan selama 7 hari untuk menyelesaikan tanah tersebut, jika tidak juga menyelesaikan dirinya akan melakukan aksi penutupan pekerjaan dilokasi tanah kebun karet tersebut.

“Saya sudah menyerahkan surat-surat ganti rugi tanah saya yang sudah di serobot oleh perusahaan PT. Mifa Bersaudara seluas 30 Hektar, kita akan tunggu sikap maupun niat baik dari perusahaan,”ujar Supriadi Rabu 2 Oktober 2024.

Sebelumnya, sebut Supriadi, tanah tersebut masuk kawasan Desa Buloh, Kecamatan Mereubo, yang merupakan perkebunan karet, setelah pemekaran tanah tersebut sudah memasuki Desa Muko, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, namun 3 berkas Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki PT. Mifa Bersaudara itu berada di Balee dan di halaman 7 AJB tersebut di tanda tangani oleh Kepala Desa Balee Bustami pada saat itu.

“Dari jumlah 42,7 hektare yang sudah di sahkan oleh pengadilan, milik PT Mifa Bersaudara sebanyak 4,2 hektar jadi sisa 38,5 hektare, kemudian saya menuntunt lagi untuk diganti rugi dari perusahaan sebanyak 30 hektar karena diduga sudah digunakan untuk eksploitasi batu bara oleh pihak perusahaan,”jelas Supriadi.

Penasehat Hukum Mawardi Basyah Minta Kliennya di Bebaskan

Tanah tersebut dibeli oleh Supriadi dari Illah Tong sebesar 42,7 hektare pada tahun 1981, kemudiam dirinya menanam pepohonan karet ditanah tersebut, setelah itu illah tong menjual tanah tersebut sebanyak 8 hektar kepada PT Mifa Bersaudara dengan tanggal AJB pada 30 Maret 2012, (No: 252/2012), 02 Agustus 2012 (No: 551/2012), kemudian 14 Agustus 2012 (No: 576/2012).

“Illah tong mengaku itu tanah saya, terkait respon perusahaan saya belum tau hingga hari ini, saya masih menunggu jawaban dari PT.Mifa Bersaudara, tadi berkas sudah kami serahkan melalui satpam nya dan kita juga sudah kita beritahukan juga kepada Illah tong dan kepada pihak PT.Miifa Bersaudara,”sebut Supardi.

Kata Supardi, atas penyerobotan lahan tersebut dirinya meminta kepada pihak PT. Mifa Bersaudara untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

“Jangan bawak orang lain untuk melobi saya, seperti ada salah satu geuchik yang di suruh oleh perusahaan untuk menawarkan ke saya dengan harga 5 juta per hektar, karena secara resmi pihak perusahaan belum melakukan tawar-menawar dengan saya,”tutup Supriadi.

Haji Uma Kawal Progres Pengadaan Tanah Proyek Irigasi Lhok Guci, Capai 81 Persen
×
×