Subulussalam

Diduga Lakukan Kekerasan, Polsek Simpang Kiri Amankan Tiga Pemuda di Subulussalam

1258
×

Diduga Lakukan Kekerasan, Polsek Simpang Kiri Amankan Tiga Pemuda di Subulussalam

Sebarkan artikel ini
Polsek Simpang Kiri
Kapolsek Simpang Kiri IPDA Hamonangan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Saat ini Polres Subulussalam, melalui Polsek Simpang Kiri, tengah mengamankan 3 (Tiga) Pemuda berumur 18 (Delapan Belas) Tahun, di duga pelaku dengan perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 29 /VI/2023/SPKT/Polsek Simpang Kiri/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan Perkara Tindak Pidana terhadap FNY, Senin, (5/06/23) lalu.

Kekerasan terhadap FNY itu terjadi di pinggir jalan umum, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, sekira pukul 13:00 Wib.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c dari Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Disampaikan Kapolres Subulussalam, melalui Kapolsek Simpang Kiri IPDA Hamonangan, waktu kejadian perkara kekerasan tersebut, persis nya terjadi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir Jalan Umum Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Sikorban, FNY,  berjenis Laki-laki ini masih di bawah umur, dan saat ini tengah duduk di sekolah tingkat atas.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Tersangka yang sudah di lakukan penahanan di Polsek Simpang Kiri yaitu, AS, A, S, masing-masing berumur 18 (Delapan Belas) Tahun, dan beralamat di Desa Subulussalam Barat.

Saat ini, polisi setempat telah mengamankan barang bukti berupa Surat Visum et Repertum korban yang di terbitkan oleh Dokter RSUD Kota Subulussalam 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek: SUZUKI, Type: FU 150 (CKD), warna: Hitam Merah, Nomor Rangka: MH8BG41CA8J177226, Nomor Mesin: G4201D177499, Tahun: 2008, tanpa Nomor Polisi dan tanpa Kunci Kontak.

Sepeda Motor tersebut, merupakan milik pelaku AS, yang turut sebagai alat transportasi penjemputan si A dan S di rumah masing-masing menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan alat para pelaku untuk melarikan diri dari TKP setelah di duga peristiwa pengeroyoka tersebut terjadi.

Ada pun para tersangka di kenakan Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c dari Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 Tahun.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Tidak hanya itu, Kapolsek Simpang Kiri ini juga turut menyayangkan, adanya pemberitaan di salah satu media online, yang berjudul kan Kepala Kampong dan Kapolsek Bungkam.

Dalam pemberitaan itu, juga turut di tuliskan, bahwa Nara sumber berkata “Hanya karena persoalan sepele diantara pertengkaran anak remaja, kemudian diduga atau diseting sedemikian sehingga meminta uang perdamaian, Rp.60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) di ruangan Polsek Simpang Kir”.

Menurut Kapolsek Simpang Kiri, pernyataan tersebut, merupakan hanya sepihak atau tidak Benar serta tidak relevan, dikarenakan Polsek itu adalah tempat warga membuat Laporan Pengaduan atau membuat Laporan Polisi dan tempat warga atau korban menepuh jalur Hukum merupakan Hak Pelapor/korban.

“Saat ini, terkait dengan dugaan Perkara itu telah di lakukan Gelar Perkara dan saat ini terhadap terduga para Pelaku telah Proses Hukum di tingkat Penyidikan, selanjutnya Berkas Perkara akan di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas, IPDA Hamonangan, dalam keterangannya yang sampai kepada media ini, Rabu, (12/07/23). (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *