LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Seorang karyawan PT Bangun Sempurna Lestari (BSL) Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, mengaku telah bekerja sekira 11 Tahun 2 bulan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Mirisnya, hak karyawan yang telah mengabdi belasan tahun itu, tidak di berikan oleh pihak PT BSL yang bergerak di bidang Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kota setempat itu.
Bersama perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSMI), Kota Subulussalam, kepada linear.co.id mengatakan. Seharusnya perusahaan itu memberikan hak karyawan tersebut.
“Harusnya pihak perusahaan memberikan hak karyawan yang telah di berhentikan dengan cara sepihak itu sesuai dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Ridho.
Sumantri Wibowo, karyawan yang di berhentikan PT BSL tersebut, mengaku belum menerima haknya, bahkan gajinya bekerja pada bulan 5 yang seharusnya di bayar di bulan 6 kemarin belum juga diterimanya.
“Berdasarkan PPHI Sumantri ini, selain mendapat upah hingga Bulan 8 ia juga berhak menerima pesangon sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan,” imbuh Rodho.
Selain itu, Sumantri pun mengaku akan menempuh jalur hukum, jika haknya tersebut, belum juga di realisasikan oleh pihak PT BSL.
Berdasarkan, peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia, bagi karyawan yang telah mengabdi di perusahaan wajib menerima pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk sementara, linear.co.id belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan maupun instansi terkait.(***)