Subulussalam

Dengan Dalih Surat Baru dari Pemko, Karyawan PT Laot Bangko Panen di Luar HGU

1039
×

Dengan Dalih Surat Baru dari Pemko, Karyawan PT Laot Bangko Panen di Luar HGU

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dengan dalih surat baru dari Pemko, pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Laot Bangko menyuruh karyawan nya melakukan aktivitas Panen atau mengambil buah sawit di luar HGU yang di tetapkan.

Kegiatan panen buah Sawit tersebut, berlokasi kan di Divisi Empat, Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Sabtu, (29/07/23).

Diketahui, lokasi tersebut, cikal bakal lokasi kebun Plasma milik Koperasi Namo Buaya Sejahtera (NBS), yang telah di tetapkan dan sempat memasang plang nama oleh pihak koperasi. Namun, plang yang di pasang itu kini tidak terlihat.

Hal tersebut disampaikan Raswanto, selaku Sekertaris Koperasi Namo Buaya Sejahtera kepada Linear.co.id Menurutnya, lokasi yang di panen pihak PT Laot Bangko itu jelas di luar HGU.

“Karyawan PT Laot Bangko panen di lokasi luar HGU, yang nantinya menjadi kebun Plasma,” sampainya.

Dijelaskannya, Karyawan PT Laot Bangko panen atas perintah Manager yang disampaikan Asisten saat di lokasi. Dengan dalih adanya surat baru dari Pemko Subulussalam, pasca RDP lalu.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

“Alasan mereka melakukan panen karena adanya surat baru di lokasi luar HGU itu,” ucapnya.

Terlihat juga, didalam vidio amatir milik warga yang sampai ke media ini, Raswanto bersama rekan nya di hampiri oleh oknum keamanan di PT tersebut.

Satu diantaranya memakai baju kaos bertuliskan Security dan satu lagi membawa Senjata Api laras panjang.

Dikutip percakapan dalam rekaman vidio itu, bahwa yang dimaksud karyawan PT Laot Bangko ini melakukan aktivitas Panen di lokasi itu berdasarkan surat baru dari Pemko.

“Kalau mau komplain coba di tanya ke pemko bagaimana ceritanya, kami disuruh ini. Sekarang sudah lain ceritanya ini kami disuruh bos,” dikutip dalam percakapan tersebut.

Sementara jelas, dalam kesepakatan bersama pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, (8/06/23), lalu. Meminta PT. Laot Bangko untuk tidak melakukan aktivitas apapun di luar dari HGU yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Dalam kegiatan RDP tersebut, membuahkan hasil kesepakatan bersama, dan membuahkan berita acara, yang bertandatangan bermaterai, oleh semua pihak yang bersangkutan.

Berikut isi berita acara kesepakatan bersama tersebut. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B
bersama PT. Laot Bangko.

Yang pertama, DPRK Kota Subulussalam telah sepakat akan membentuk Tim Pansus
bersama Dinas terkait dan masyarakat, terkait permasalahan di PT. Laot Bangko.

Selanjutnya, Meminta pihak BPN Kota Subulussalam untuk menyerahkan seluruh
dokumen terkait PT. Laot Bangko. dan yang terakhir, meminta PT. Laot Bangko untuk tidak melakukan aktivitas apapun di luar dari HGU yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *