LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Seorang pria berambut gondrong yang berinisial JHS (28), diamankan oleh Polsek Cot Girek di Aceh Utara atas kasus pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Agus Maulizar telah menjelaskan bahwa sebanyak 25 tandan buah sawit beserta 1 mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut hasil curian telah disita sebagai barang bukti.
“Ada seorang saksi yang merupakan karyawan PTPN yang melihat JHS sedang mengangkut buah sawit milik perusahaan tersebut di Afdeling 3 Gampong Beurandang Dayah yang sebelumnya telah ditumpuk di tepi jalan. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PTPN dan kemudian diserahkan ke Polsek Cot Girek,” ujar Agus.
Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Tambang Ilegal Minerba di Aceh Timur
Akibat dari tindakan pencurian tersebut, PTPN 1 Cot Girek mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Cot Girek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan sekitarnya untuk saling menjaga perkebunan PTPN 1 Cot Girek yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh orang ataupun pihak lain, Agus meminta agar segera melaporkannya ke layanan kepolisian 110 secara gratis atau ke Layanan Whatsapp Kapolsek Cot Girek di Nomor 085380854949 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” Himbau Agus.