LINEAR.CO.ID | LANGSA – Seorang Mahasiswa di Langsa berinisial AS (23), ditangkap Polres Langsa karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza, kepada linear.co.id menjelaskan pada, tersangka AS ditangkap pada Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
“Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, di Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa,” ujarnya.
Baca Juga: Menilik Pembangunan PT Medco di Lingkar Tambang
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, Polisi Sita Ratusan Petasan di Lhokseumawe
Kapolsek menjelaskan, penangkapan AS berawal dari laporan yang diterima pihaknya pada Jumat, 12 Maret 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa. Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan.
Karena merasa dicari oleh anggota Polsek Langsa Barat, maka pelaku menyerahkan barang bukti satu handphone merk. Redmi Note 3 warna putih hasil curian tersebut pada kakak kandungnya untuk diserahkan kepada anggota Opsnal Polsek Langsa Barat dan tersangka melarikan diri ke Medan.
“Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku AS sudah pulang ke Langsa, sehingga pelaku diamakan di rumahnya Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, satu handphone merek Redmi Note 3 warna putih yang dicurinya tidak sempat dijual, adapun satu handphone merk. Redmi 4.A warna gold berhasil dijual oleh pelaku.
Komentar