LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teuku Cut Rahman sudah tidak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya seperti anggota dewan lainnya.
Hal itu pasca diberhentikan dari jabatannya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), oleh Pj Gubernur Aceh.
Bukan saja itu sejak tanggal 14 Maret Tahun 2023 sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171.3/874/2023, Teuku Cut Rahmad sudah tidak berstatus anggota dewan Abdya sehingga semua fasilitas atas dirinya gugur dengan sendirinya.
BACA JUGA : Diduga Supir Mengantuk, Mobil Expedisi Paket Tabrak Pembatas Jalan
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRK Abdya, Amiruddin, SPd, Senin (27-03-2023). Menurutnya pasca keluar SK pemberhentian seluruh hak sudah tidak bisa dibayar lagi.”Mulai April seluruh hak baik gaji maupun tunjangan tidak bisa dibayar lagi,” ujar Amiruddin.
Kepada media ini Amiruddin mengaku, telah menerima dua surat dari Pj Gubernur Aceh pada Senin 27 Maret 2023.
Pertama surat perberhentian jabatan dewan Abdya atas nama Teuku Cut Rahman dari PNA, dan kedua surat pengangkatan pergantian antar waktu antara Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.
BACA JUGA : Panglima Laot Aceh : Modus Baru Rohingya Datang Ke Aceh
Ditambahkan, sejak SK Gubernur tentang pemberhentian keluar, jumlah anggota DPRK Abdya sudah berkurang satu menjadi 24 orang,” Untuk sementara kursi dewan kosong satu sambil menunggu PAw,” ungkapnya. (*)