Subulussalam
Beranda | BPN Subulussalam Sebut Tidak Ada Proses Penerbitan SHM Ratusan Hektar di Panji

BPN Subulussalam Sebut Tidak Ada Proses Penerbitan SHM Ratusan Hektar di Panji

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, Suryalita A.Ptnh menyebutkan, tidak ada pendaftaran pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Rabu, (4/2/26).

“Hingga saat ini, tidak ada pendaftaran proses pengajuan SHM Ratusan Hektar di Desa Panji. Boleh di cek pada loket BPN Subulussalam,” ujarnya kepada LINEAR.CO.ID via telepon aplikasi Whatsapp.

Secara rinci dijelaskannya, untuk proses penerbitan SHM itu, BPN tidak langsung menerbitkan SHM. Pihaknya, secara teknis melakukan proses terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme BPN.

Sebelumnya, Edi Sahputra Bako, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk menyetop proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luasan ratusan hektar di Desa Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Edi, tanah tersebut telah di ajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Oknum PNS Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi, Status Sementara Diberhentikan

Untuk itu, Edi Sahputra Bako meminta kepada kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam untuk tidak memproses berkas tersebut, karena ada dugaan Mafia tanah dengan modus mengatasnamakan masyarakat.

“Untuk di Desa Panji, tidak ada pengajuan penerbitan SHM, yang luasannya mencapai Ratusan hektare. Mendaftarkan saja belum, apalagi proses penerbitan SHM, masih jauh lah prosesnya,” tandas Suryalita A.Ptnh (*)

×
×