Subulussalam
Beranda | Berikut Hasil Mediasi PT Bensuli dan Warga Cepu, Tenggang Waktu 2 Minggu

Berikut Hasil Mediasi PT Bensuli dan Warga Cepu, Tenggang Waktu 2 Minggu

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menyoal warga Kampong Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dan PT Bensuli Salam Makmur (BSM), sempat di mediasi oleh Pemerintah Desa di Kantor Desa setempat, membuahkan 7 poin tuntutan.

Ketujuh poin tuntutan warga ini, disepakati bersama melalui berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Kampong Cepu serta pihak manajemen.

Adapun berita acara musyawarah kampong Cepu dengan PT Bensuli Salam Makmur, dengan adanya tuntutan masyarakat, sebagai berikut.

● Jalan berlubang dan licin
● Asap dan Bau Limbah
● CSR
● Lampu Jalan dan Kebutuhan Fasilitas Umum Desa Cepu
● Lobang Limbah ke Masyarakat
● Corong Asap dan Suara Bising
● Air Limbah tidak Bisa di Alirkan Melalui Lahan Masyarakat.

Terkait tuntutan masyarakat tersebut, pihak PT Bensuli Salam Makmur meminta waktu 2 minggu lamanya dan akan merealisasikan tuntutan masyarakat setelah mendapat melaporkan hal tersebut, ke kantor pusatnya.

Keseharian Warga Cepu di Warnai Asap Tebal dan Bau Limbah dari PT Bensuli

“Kami meminta waktu selama 2 minggu kedepan, dan tuntutan ini akan kami laporkan ke atasan kami, setelah adany instruksi dari kantor pusat, pastinya kami akan merealisasikan seluruh tuntutan warga Kampong Cepu,” ujar, manajer PT Bensuli, Hizkia Tarigan.

Mediasi warga Kampong Cepu dan PT Bensuli ini, bertepat di kantor Desa Kampong Cepu dan di hadiri langsung oleh, Pj Kepala kampong Cepu, Evantri Hasugian, SE.

Warga mengatakan, setelah 2 minggu kedepan, PT Bensuli tidak juga mengindahkan tuntutan mereka, warga mengancam akan menutup paksa oprasional PT Bensuli yang bergerak di pengolahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Berondolan itu. (*)

×
×