LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebanyak Tiga pintu ruko atas nama aset Mukim Kombih di Komplek Terminal Terpadu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dipertanyakan, akan dibongkar paksa, Senin, (19/1/26).
Pasalnya, sudah berjalan selama belasan tahun ini, ruko tersebut di sewakan oleh orang yang tak diketahui, tanpa adanya penjelasan kepada pihak Mukim Kombih.
Tentunya, hal ini sangat merugikan pihak pengurus Mukim Kombih. Lantaran, aset yang dimiliki tersebut, malah dikuasai secara penuh oleh orang lain, tanpa sepengetahuan para pengurus Mukim Kombih.
Imum Mukim Kombih H Anwar Dedeh Bancin kepada LINEAR.CO.ID membenarkan, bahwa aset kemukiman Kombih tersebut, telah dikuasai oleh orang lain, tanpa melibatkan mukim kombih itu sendiri.
Dianya, telah menyampaikan langsung kepada Walikota Subulussalam H Rasyid Bancin (HRB), terkait status Tiga pintu ruko Mukim Kombih di Komplek Terminal Terpadu Kota Subulussalam.
“Secara lisan sudah saya sampaikan,” ujar Imum Mukim Kombih, H Anwar Dedeh Bancin.
Mengenai dokumen legalitasnya, masih penyampaian Imum Mukim Kombih. Ia telah menyerahkan seluruhnya kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan guna untuk ditindaklanjuti.
“Saya berharap adanya penjelasan ketiga pintu ruko Mukim Kombih itu. Jika di sewakan kepada orang lain, berapa hasilnya sampai hari ini. Kemudian, menyerahkan sepenuhnya pengurusan ruko itu kepada Mukim Kombih,” ungkap H Anwar Dedeh Bancin.
Tidak sampai disitu saja, dalam waktu dekat ini, jika Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam belum memberikan kejelasan kepengurusan aset itu ke Mukim Kombih, pengurus Mukim Kombih bersitekad akan membongkar ketiga pintu ruko tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, jika Pemko belum menetapkan kepengurusan ruko itu ke Mukim Kombih, nanti akan kita bongkar saja,” jelas Imum Mukim Kombih.
Untuk sementara, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Pemko Subulussalam terkait kejelasan kepengurusan ketiga pintu ruko yang terletak di Komplek Terminal itu. (*)


