Aceh Timur

Bejat, Ayah Kandung Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan

236
×

Bejat, Ayah Kandung Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Bejat, Ayah Kandung Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan
Bejat, Ayah Kandung Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Aksi bejat seorang ayah yang perkosa anaknya hingga melahirkan di Aceh Timur terungkap dan kini tersangka diamankan pihak kepolisian.

Pria berinisial JA, (44), salahsatu warga kecamatan Peureulak,  diamankan Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh.

JA diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian Ayah Kandung Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/03/2024).

JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *