LINEAR.CO.ID | ACEH SINGKIL – Seorang ayah tiri di kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi karena memerkosa dua anak tirinya yang masih berusia 7 dan 8 tahun. Miris memang, bak pagar makan tanaman seharusnya sebagai seorang ayah menjadi pelingdung bagi putrinya.
Kapolres Singkil melalui Kasat Reskrim Iptu Mawardi mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap 2 anak tirinya itu, mulai Oktober 2022 hingga terakhir malam tahun baru 2023.
Kata Mawardi, aksi pelaku terungkap disaat ibu kandung korban memasuki kamar anak mereka dan melihat anak-anaknya bersama pelaku sudah tidak menggunakan sehelai pakaian.
“Ibu korban sangat terkejut dan terpukul melihat kedua anak kandungnya sudah digagahi oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri,” ungkapnya, Jumat (27/01/2023).
Mengetahui anaknya disetubuhi oleh pelaku, ibu korban menceritakan perihal tersebut kepada paman korban sehingga pihak keluarga langsung membuat laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Singkil.
“Setelah kita menerima laporan adanya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tim kita langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Kata Mawardi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 50 junto pasal 49 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan 16 tahun.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut”. (*)