DaerahLINEAR

Begini Cara Urus SIM Hilang Atau Rusak

374
×

Begini Cara Urus SIM Hilang Atau Rusak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM, Foto: OtoGrid.

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

Lalu bagaimana jika SIM yang sudah pernah anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, dan bagaimana cara mengurusnya ?

SIM rusak atau hilang maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan syarat-syarat tersebut sebagai berikut:

“Seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual, atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Polda Aceh Berikan Pembinaan Etika Profesi ke Personel Polres Aceh Utara

Syarat yang kedua adalah melampirkan foto kopi dan memperlihatkan. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Selanjutnya melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan, dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Serta menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 179 Kg Narkotika Jenis Sabu

“Untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri. Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada,”

Semantara terkait dengan biaya, masih mempedomani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *