LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pengalokasian Dana Bantuan Presiden (Banpres) tanggap bencana sebesar Rp. 4 Miliar plus Bantuan dari Gubernur Aceh Rp. 97 Juta, tidak boleh diperuntukkan diluar juknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu, (14/1/26).
Hal ini, disampaikan langsung oleh Abdul Rajab S.STP M.A.P selaku Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam saat di konfirmasi LINEAR.CO.ID
Menurutnya, seluruh spesifikasi pengadaan baik barang dan jasa sudah diatur dalam juknis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bernomor 900.1.1/9772/SJ.
“Segala sesuat peruntukan Bantuan Presiden (Banpres) tersebut telah diatur dalam juknis yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Harus berpedoman terhadap itu,” ujar Abdul Rajab, Rabu, (14/1/26), diruang kerjanya.
Dijelaskannya, terdapat Tiga poin yang dapat diperuntukkan, diantaranya. Kebutuhan dasar, seperti. Makan dan Minuman, Pakaian, Perlengkapan Makan dan Perlengkapan Masak.
Kemudian, Pelayanan Kesehatan, Kerohanian, Psikososial, Pendidikan dan Lainnya, seperti. Obat-obatan, Peralatan dan Perlengkapan Medis, Perlengkapan dan Peralatan Belajar.
Terakhir, Sarana dan Prasarana Dasar, terdiri dari. Penampungan dan Hunian Sementara, Peralatan Kelistrikan, Penerangan dan Telekomunikasi, Saluran dan Tempat Penampungan Air Bersih.
“Pengalokasian anggarannya ada di enam SKPK, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD dan PUPR,” terang Rajab.
Bantuan Presidan dan bantuan Gubernur Aceh ini, ditransfer kedaerah pada Minggu kedua pascabencana. Setelah itu, masuk Bantuan dari daerah lain, Kabupaten Bandung dan Surabaya sebesar Rp. 1,25 Miliar.
“Kita telah melakukan rapat SKPK, terkait pengadaan barang dan jasa ada di masing-masing SKPK tersebut. Pemerintah Kota Subulussalam telah menghimbau seluruh SKPK yang terlibat agar mengalokasikan anggaran itu di daerah yang terdampak bencana sesuai dengan juknis Mendagri tersebut,” tandas Rajab.
Sebelumnya, Anggaran bantuan darurat ini, sempat di sorot oleh Alimsyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dari Partai NasDem.
Dia menegaskan bahwa dana bantuan bencana memiliki tujuan utama untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain di luar sasaran tersebut. (*)


