Subulussalam

Bangun Pos Tahura Tanpa Izin Pemilik Lahan, Berujung Lapor ke Polisi

1413
×

Bangun Pos Tahura Tanpa Izin Pemilik Lahan, Berujung Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Abi Hanifah SPD mengaku pemilik lahan di Kedabuhan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, hari ini mendatangi SPKT Polres Subulussalam, melaporkan terkait penyerobotan lahan, Sabtu, (14/09/24).

Pasalnya, lahan milik Abi Hanifah ini telah di bangun Pos Jaga Tahura tanpa izin nya, tak terima dengan itu, ia langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Subulussalam.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Julianto SH dan Rekan, Abi Hanifah melaporkan Amigo sebagai kontraktor pekerjaan pembangunan Pos Tahura di lahan miliknya tersebut.

“Kami melihat ada bangunan pos Tahura di atas lahan milik klien kami, tanpa mengkonfirmasi kepada klien kami, sehingga hari ini kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan ke Polisi terkait penyerobotan lahan,” ujar Julianto.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Disana, Julianto berharap keadilan dapat ditegakkan kepada kliennya itu.

Disamping itu, linear.co.id mengkonfirmasi Amigo yang selaku kontraktor pekerjaan Pos Tahura. Amigo mengatakan ia bekerja sesuai dengan Surat Perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Firdaus ST selaku PPK 2.6 Provinsi Aceh.

“Saya bekerja sesuai dengan Surat Perjanjian yang ditandatangani langsung oleh PPK,” sampai Amigo.

Lebih lanjut, terkait lokasi pembangunan. Amigo menjelaskan, lokasi pembangunan Pos Tahura berdasarkan surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam.

“Lokasi pembanguanan itu langsung dari DLHK Kota Subulussalam. Saya hanya selaku pekerja pembangunan saja. Tanggung jawab saya untuk menyelesaikan pembangunan Pos Tahura yang telah kita sepakati bersama dengan PPK,” tandas Amigo.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Mendapat kabar, ia telah di laporkan dengan dugaan penyerobotan lahan. Amigo secara sepontan menanggapi hal tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan, saya hanya sebagai pekerja pembangunan Pos Tahura dan silahkan buktikan jika saya menyerobot lahan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, seharusnya yang dilaporkan itu DLHK Subulussalam, pasalnya DLHK setempat ini yang telah merekomendasikan titik pembangunan Pos Tahura tersebut. (*)