LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menanggapi surat dari Sarjono Cs yang bernomor LU2/002, dalam hal Permohonan Penerbitan Segera Hasil Ploting Digital, ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam. Mendapat balasan yang dinilai kontroversi, Rabu, (3/9).
Pasalnya, Surat Sarjono Cs meminta hasil plotting pada 24 Juni 2025 di Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat ini, dibalas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam di 21 Agustus 2025, dalam hal Balasan Surat Sarjono Damanik DKK, malah menjelaskan status lahan.
Padahal, Sarjono Cs meminta kepada BPN hasil plotting, bukannya mempertanyakan status lahan. Oleh karena itu, Sarjono yang di dampingi Subangun Berutu, mengatakan kepada linear.co.id surat BPN tersebut, lari dari permintaan.
“Kita menyurati BPN, untuk permintaan hasil plotting, bukannya meminta klarifikasi status lahan, balasan surat BPN ini jauh dari konteks permintaan yang kita surati,” sampai Sarjono.
Adapun Surat Permohonan Penerbitan Segera Hasil Ploting Digital, ala Sarjono Cs, sebagai berikut.
● Sehubungan dengan telah di laksanakannya kegiatan pengambilan data titik koordinat pada tanda batas (patok) SHM lahan usaha II eks pemukiman transmigrasi XXI Lae Simolap (Gambar 1,2, dan 3) pada tanggal 25 Mei 2025.
● Adapun petugas ukur dari BPN, Ucok, Rozi dan Pranoto. Surat ini pun melampirkan sebanyak 12 SHM yang di plotting.
● Berkenaan dengan hal tersebut kami memohon agar hasil plotting digital yang sesuai dengan data sertipikat dan peta pendaftaran (peta bidang tanah plotting analog) bisa segera diterbitkan dan muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
● Besar harapan kami agar dikabulkannya permohonan kami ini, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. Permohonan ini, ditandatangani sebanyak 9 warga.
Sementara itu, surat balasan dari BPN sebagai berikut.
● Sehubungan dengan surat dari Saudara perihal Permohonan Penerbitan Segera Hasil Plotting Digital tanggal 24 Juni 2025, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait SHM Desa Lae Simolap yang diajukan untuk di-plotting, tidak berada di dalamn HPL Transmigrasi UPT XXI;
2. Berdasarkan Surat Balasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Subulussalam Nomor 500.18/238/2005 Tanggal 07 Juli 2025 Perihal Informasi Lahan II UPT XXI Subulussalam menerangkan bahwa Sertipikat Hak Milik Lahan II UPT XXI Lae Simolap yang diterbitkan pada tahun 2003 tidak memiliki Srat Keputusan Hak Penggelolaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 08-520.1-21.6/PPDT/ 2003 tanggal 28 Agustus tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Sdr. Partiman dkk sebanyak 300 KK atas Tanah di Lokasi Transmigrasi UPT Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara dan UPT XXI Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Aceh Singkil.
Pada Konsideran Menimbang huruf (b), bahwa yang menjadi dasar pemberian Hak Milik yang dimohonkan terhadap bidang-bidang tanah adalah tanah negara yang dicadangkan untuk lokasi transmigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.90/HPL/DA 82 tanggal 02 Januari 1982.
Dimana Lokasi HPL nya seharusnya berada pada UPT I Desa Pasar Panjang Bakal Buah Kecamatan Simpang Kiri, bukan terletak pada UPT XXI Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat.
4. Berdasarkan hasil telaah dan balasan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, hasil plotting bidang tanah menunggu hasil dari Koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam pada Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. Surat ini pun, ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Suryalita, A.Ptnh.
Disamping itu, linear.co.id belum dapat mengkonfirmasi langsung Kepala Pertanahan Kota Subulussalam, via Whatsapp, Suryalit mengatakan dirinya sedang di Jakarta. (*)