LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT – Uji kemampuan baca Al-Quran tentang Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA Dan DPRK diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.
Namun, setelah Uji mampu baca Al-Qur’an dilakukan dan di umumkan kepada masing masing partai politik, seorang Bacaleg Dari Partai Perindo dinyatakan tidak lulus.
Tak terima dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an hingga tak lulus tes, seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dari Partai Perindo bernama Hasana menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat.
Ketua DPD Perindo Aceh Barat, Zailanika membenarkan ada Bacaleg Perindo yang tidak lulus tes baca Al-Qur’an menggugat KIP pada Sabtu, 17 Juni 2023 didampingi suaminya Raja Usman.
“Gugatan dilakukan atas keputusan KIP Aceh Barat yang menyatakan Hasana tidak lulus tes baca Al-Quran yang dilakukan pada 8 sampai 10 Juni di Masjid Ujong Baroh. Kami merasa dirugikan,” kata Zailanika.
Perindo, kata Zailanika, meminta kepada KIP Aceh Barat untuk mengizinkan dilakukan tes baca Al-Qur’an ulang terhadap Bacalegnya yang telah digugurkan oleh KIP.
Menyangkut gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Perindo belum memutuskan langkah antara mengajukan atau tidak.
Sejauh ini Perindo sendiri masih memilih Bawaslu sebagai upaya keberatan atas putusan yang sudah dikeluarkan KIP.
“Yang pasti hari ini kami menggugatnya melalui mekanisme ya, yaitu ke Bawaslu dulu, jadi nanti kita pikirkan lagi. Tapi untuk sementara memang kami ke Bawaslu dulu karena sistemnya memang kayak gitu. Jika ada partai politik atau Bacaleg yang dirugikan jadi kami melalui Bawaslu dulu,” ucapnya.
Sementara itu Komisioner Panwaslih Aceh Barat, Romi Juliansyah membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengajuan keberatan tersebut.
Romi mengaku akan mempelajarinya serta melakukan koordinasi dengan KIP setempat atas gugurnya Bacaleg Perindo bernama Hasanah dalam uji kemampuan baca Al-Quran.
“Dalam hal ini kami menerima pengajuan keberatan dari Partai Perindo ini, dan nanti kita akan coba melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KIP dalam hal ini terkait dengan uji baca Al-Quran,” kata Romi.
Pihaknya dari Panwaslih, kata Romi, nanti akan meminta kepada KIP bukti atas keputusan yang menggugurkan Bacaleg Perindo itu saat uji mampu baca Al-Quran.
Bukti yang akan diminta, kata dia, memutar ulang rekaman video atas uji kemampuan baca Al-Quran. Karena lewat rekaman video itu akan terlihat mampu atau tidaknya Bacaleg membaca Al-Quran
“Kan pada saat uji baca Al-Quran sendiri itukan ada rekaman mungkin bisa diputar kembali nanti terkait dengan bakal calon ini alasannya kenapa? Apakah memang tidak mampu kan bisa dibuktikan dengan rekaman tadi,” katanya menambahkan.
Romi menambahkan jika nantinya dapat diakomodir maka akan dilakukan uji ulang, meski secara aturan tidak menyebutkan secara tegas atas uji ulang bagi Bacaleg yang dinyatakan gugur atau tidak lulus uji kemampuan baca Al-Quran.
Sebagaimana diketahui uji kemampuan baca Al-Quran sendiri diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA Dan DPRK.(*)