Abdya
Beranda | APRI Abdya Minta Pemerintah Aceh Segera Rampungkan Qanun Tambang Rakyat

APRI Abdya Minta Pemerintah Aceh Segera Rampungkan Qanun Tambang Rakyat

Foto : Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Syahril, meminta pemerintah Aceh segera merampungkan Qanun tentang Tambang Rakyat.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Syahril, meminta pemerintah Aceh segera merampungkan Qanun tentang Tambang Rakyat.

Regulasi ini dinilai penting sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan polemik aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian bersama.

Syahril, menyatakan pihaknya mendukung langkah Gubernur Aceh dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat.

Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga perlu menyiapkan solusi agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk beraktivitas secara legal, melalui Tambang Rakyat.

“Papua sudah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Tambang Rakyat pada 2020, kemudian Papua Barat Daya juga telah mengesahkan pada 2023. Kami berharap Aceh segera menyusul dengan merampungkan Qanun Tambang Rakyat,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.

Pesantren Banu Ibrahim Sukses Gelar Bifest 2025 Dalam Rangka Maulid Nabi

Syahril menambahkan, keberadaan qanun tersebut tidak hanya memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat, akan tetapi juga membawa manfaat bagi daerah dan memperkuat pengawasan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan adanya qanun, masyarakat bisa mendapatkan legalitas menambang secara tradisional, pemerintah daerah memperoleh manfaat, dan aktivitas pertambangan dapat lebih terkontrol,” katanya.

APRI Abdya berharap, ke depan, lahirnya regulasi ini mampu menjadi solusi adil bagi semua pihak, sehingga aktivitas pertambangan di Aceh dapat berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (*)

×
×