LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Lhokseumawe, menilai jika qanun LKS direvisi maka ini menjadi suatu tindakan salah kaprah. Bank Syariah Indonesia (BSI) yang down malah DPRA membuka ruang revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat bank syariah yang lain masih baik-baik saja.
“Kalau kita maknai revisi qanun LKS ini sebagai langkah untuk mengembalikan bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di provinsi aceh maka ini merupakan tindakan yang salah kaprah, buat kami, ini memilukan dan memalukan,” ujar Ketua Ansor Lhokseumawe Fakhrurazi M.AP.
Kesulitan mengakses BSI atau eror untuk beberapa hari ke depan membuat masyarakat Aceh kebingungan. Padahal bank syariah di Aceh bukan hanya BSI saja. Maka ini menunjukkan bahwa masyarakat Aceh sepakat dengan bank syariah untuk terus beroperasi di Aceh.
Baca Juga: Buruk Nya Pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) SEMMI Lebih Bagus BSI keluar Dari Aceh.
Memang, BSI menjadi salah satu dan satu-satunya bank syariah Indonesia yang berplat merah yang beroperasi di Aceh, dengan jumlah cabang terbanyak di seluruh Indonesia, juga sebagai penyambang devisa terbanyak, mencapai 40% secara nasional. Dan itu semua dari Aceh, hal yang wajar jika masyarakat Aceh kebingungan dengan emosional yang ada, pada diri kita semua sebagai hakikat manusia.
“Harusnya pihak BSI meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat aceh, atas kejadian dan kesalahan sistem yang sedang berjalan ini. Supaya tidak berimbas pada revisi qanun LKS yang dimaknai untuk mengembalikan bank konvensional, akan tetapi jika qanun LKS ini terjadi revisi justru untuk menguatkan seluruh isi dan poin qanun lembaga syariah itu sendiri, yang sudah berjalan dengan baik di aceh itu bagus,” jelasnya.
Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS. Poin-poin tersebut seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.
“Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi Qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak, berarti kekhususan aceh kembali digoyah. Sebab, Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh,” tegas Fakhrurrazi