LINEAR.CO.ID, ACEH UTARA – Seorang Suami di Aceh Utara berinisal MF(33), ditangkap Kapolres Aceh Utara karena aniaya istri sendiri pakai parang.
MF ditangkap pada Rabu, (11/1/2023), di Desa Matang Sijuek Timur, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara setelah laporan penganiayaan dibuat oleh istrinya R (36).
Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputra, melalui Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Riwayanto Diputra menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan yang dibuat oleh korban yaitu R (36).
Baca Juga: Satreskrim Polres ASEL Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Pelaku ditangkap setelah Polres Aceh Utara menerimka laporan LP-B/165 / XII/ 2022/ SPKT/ Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tanggal 24 Desember 2022, tentang penganiayaan,” katanya.
Kasat melanjutkan, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Namun, sempat kabur saat akan diamankan. Kemudian pada hari ini kami mendapat informasi ybs kembali ke Aceh Utara lalu penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.
KDRT yang dilakukan kepada istrinya menggunakan parang. Sehingga menimbulkan luka yang cukup parah dibuktikan dengan hasil visum.
Baca Juga: Keluarga Mantan Pacar Anak DPRK Abdya Akan Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Abdya ke Polda Aceh
“Saat ini pelaku serta barang bukti satu buah parang dan sasil visum et refertum sudah dalam pemeriksaan Polres Aceh Utara untuk tahap selanjutnya,” papar Kasat.