Berita Daerah
Beranda | Angkut 10 Log Kayu Ilegal, Dua Pemuda Ditangkap Polda Aceh

Angkut 10 Log Kayu Ilegal, Dua Pemuda Ditangkap Polda Aceh

Polda Aceh tangkap dua pelaku pembalakan kayu ilegal, foto: istimewa

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEHPersonel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua orang pemuda karena mengangkut 10 kayu secara ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

Baca Juga: Sapi milik Warga Dimangsa Harimau di Aceh Timur

Setelah diperiksa, kata Muliadi, diketahui bahwa dump truck yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.

Muhibpudin Dukung Penuh Pembagian Untuk Lahan Eks Gam

“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (14/8/2023).

Saat ini, sambung dia, kedua terduga pelaku dan satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 18 Tahun Perdamaian Aceh, Kontras Aceh Sebut Korban Konflik Belum Merasakan Damai

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” imbaunya.

Pansus DPRK, Dewan Soroti Pemanfaatan Gudang Transito

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×