Aceh Barat
Beranda | Anggota DPRK Aceh Barat Hermanto: Tidak Ada Alasan Dari PT. Mifa Bersaudara Tidak Bisa Memberikan Kompensasi Kepada Warga

Anggota DPRK Aceh Barat Hermanto: Tidak Ada Alasan Dari PT. Mifa Bersaudara Tidak Bisa Memberikan Kompensasi Kepada Warga

Anggota DPRK Aceh Barat Hermanto: Tidak Ada Alasan Dari PT. Mifa Bersaudara Tidak Bisa Memberikan Kompensasi Kepada Warga
FOTO: Suasana RDP digedung Aula gedung DPRK Aceh Barat pada hari senin 30 September 2024.(RED)

LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Hermanto menduga perusahaan PT. Mifa Bersaudara tidak pernah malihat maupun membaca isi Amdal, hal itu disebutkan karena selama ini perusahaan tidak pernh memberikan kompensasi kepada warga setempat.

“Di dalam Amdal sudah jelas dijelaskan dampak positif maupun negative, jadi perusahaan tidak ada alasan untuk tidak memberikan kompensasi untuk warga,”ujar Hermanto.

Hermanto mengatakan terkait kompensasi Rp. 1 Juta Per KK tidak ada kaitanya dengan pemberian dana Corporate Social Resposibility (CSR).

“Disitulah kan ada tertulis terkait analisis kebijakan, maka kompensasi itu tertuju pada kebijakan,”tegas Hermanto.

Kata Hermanto, solusi untuk kompensansi ada, maka dengan itu dirinya curiga kenapa pihak perusahaan setelah membuat dokumen Amdal tidak melihatnya kembali.

Penasehat Hukum Mawardi Basyah Minta Kliennya di Bebaskan

“Berarti dokumen-dokumen Amdal yang ada sama perusahaan tidak pernah dilihat, padahal disitu sangat jelas tertulis terkait analisis kebijakannya, termasuk memberikan kompensasi, masalah besarannya itu relatif, jadi dokemen amdal ini untuka apa?, pihak perusahaan harus menjalankan dokumenini,”ungkap Hermanto.

Selain itu, Hermato menyebutkan bahwa perusahaan PT. Mifa Bersaudara memang wajib untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak dari debu batubara diduga dari perusahaan tersebut.

“Karena itu ada dasarnya di Amdal sangat jelas ditulis, saya yakin bapak-bapak ini gak membaca maupun melihat amdal itu, mungkin untuk sebagai pajangan saja, itu saya yakin, kalau bapak-bapak membaca pasti melakukan sesuai dengan yang tertulis di Amdal,”cetus Hermanto diruang RDP pada Senin 30 Oktober 2024.

Sementara itu, kata Hermanto meski sudah disampaikan kebenaran tersebut pihak perusahaan tetap tidak memberikan kompesasi dari permintaan masyarakat Rp. 1 Juta Per KK.(***)

Haji Uma Kawal Progres Pengadaan Tanah Proyek Irigasi Lhok Guci, Capai 81 Persen
×
×