LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial Fullan (14) di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Kota Lhokseumawe menjadi korban Sodomi yang dilakukan oleh seorang pemuda berisnial MU (32).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK MSM mengatakan, tersangka yakni MU (32) yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu setelah korban membuat laporan.
“Korban warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa (13/12/2022) lalu di sebuah rumah,” ungkap Zeska.
Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Paparkan Sejumlah Kasus Kriminal Dan Narkoba Di Akhir Tahun 2022
Zeska melanjutkan, saat itu korban sodomi dijemput di dekat kios dengan sepmor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.
“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus serta membuat laporan ke Polisi,” paparnya.
Baca Juga: Pemuda di Lhokseumawe Perkosa Siswi SMP di Kamar Mandi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe, MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.