LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Aliansi Mahasiswa Pemuda Sada Kata (AMP-SAKA) mendesak Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam agar menjalankan Undang Undang Pemerintah Aceh menjelang pemilihan Wali dan Wakil Walikota di Pilkada serentak mendatang.
Butiran MoU Helsinky ini pun kian sarat menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat setempat, hingga menjadi buah bibir disetiap diskusi Mahasiswa Pemuda Subulussalam itu.
Terkait pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota, diketahui sepenuhnya telah di atur dalam butir-butir MoU Helsinky dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah berubah ke Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 pasal 24.
“Terkait ini, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Subulussalam dan Menjadi buah bibir di Setiap diskusi Pemuda dan Mahasiswa Subulussalam, kita mendesak agar Komisioner KIP segera menjalankan butiran MoU Helsinky itu,” sampai Miskan Bancin ketua AMP-SAKA, Selasa, (17/09/24).
Menurut Miskan, ketegasan para komisioner KIP Subulussalam ini sangat dinanti-nanti masyarakat setempat. Ditambahkannya, KIP setempat ini tidak ada alasan untuk tidak mengambil keputusan yang sudah jelas tercantum dalam Qanun Aceh tersebut.
“Untuk pemilihan kepala daerah maupun Wali Kota, seluruhnya sudah diatur dalam Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 pasal 24 mengenai definisi orang Aceh juga telah tertuang di dalam Qanun Aceh UUPA Nomot 11 tahun 2006 pada pasal 211,” tandas Miskan.
Nantinya, masih ditambahkan Miskan, jika KIP menetapkan salah satu paslon yang tidak memenuhi kualifikasi pasal 24 huruf b qanun aceh no 12 tahun 2016 sangat jelas KIP telah melanggar Undang-undang.
“Sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang Panwaslih wajib menindak sebagai lembaga pengawas pilkada yang telah di berikan wewenangnya oleh qanun no 6 tahun 2018 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Kita berharap Panwaslih dapat menjalankan tugasnya seprofesional mungkin,” tandas Miskan. (*)