Subulussalam

Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Ini Tuntutan AMPeS Terkait PT SPT

3197
×

Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Ini Tuntutan AMPeS Terkait PT SPT

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPeS), hari ini menggelar aksi damai di kantor Gubernur Aceh, Selasa, (2/07/24).

Disana, AMPeS meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh segera mencabut izin PT Sawit Panen Terus (SPT) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Selain itu, AMPeS juga menyampaikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT MSSB dan pertengahan CSR perusahaan yang ada di Kota Subulussalam. Berikut tuntutan AMPeS.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

Pertama, AMPeS meminta pertanggungjawaban PT SPT yang sudah menggarap Hutan Lindung (HL) dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses secara hukum pihak PT SPT.

Kemudian, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mencabut izin PT SPT sekaligus Meminta pertanggungjawaban PT SPT yang sudah mencemari tempat wisata di Subulussalam dan mencemar sungai.

Selanjutnya, meminta BPN Aceh mengukur ulang HGU PT MSSB dan menekankan Pj Gubernur terhadap Pemeritahan Kota (Pemko) Subulussalam agar segera memeperoses permasalahan tersebut.

Terakhir, meminta Pj Gubernur menekankan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam agar menegaskan CSR bantuan dari perusahaan PT kepada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Disampaikan M Ikhwan Sambo, dalam kesempatan itu, mereka di jumpai langsung oleh pihak Dinas Perkebunan dan Pertanian, Dinas lingkungan, BPN Aceh dan Pusat.

<“Tadi pihak BPN berjanji kepada kami dalam waktu dekat ini mereka akan turun langsung ke lokasi, serta mengadakan rapat dengan Dinas terkait dan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, terkait tuntutan tersebut,” ringkas M Ikhwan Sambo. (*)