LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Setelah 13 hari warga Sepadan yang di polisikan oleh PT MSSB, lantaran mengambil Brondolan. Hari ini, Kuasa Hukumnya Kaya Alim dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga warga tersebut.
Tak tanggung-tanggung, pengajuan penahanan terhadap ketiga warga Sepadan itu melibatkan Hasbullah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam terpilih periode 2024-2029, Dapil Rundeng-Longkib.
Hingga melibatkan Imum Mukim Binanga Thamrin Bharat dan Kepala Kampong Sepadan Supardi, sebagai penjamin terhadap ketiga warga tersebut.
Isu perkara dugaan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) yang dilakukan tiga orang warga Sepadan yang kini di tahan di Mapolres Subulussalam menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Menurut Kaya Alim, pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya ini, merupakan alasan kemanusiaan.
“Suratnya sudah kita masukkan ke Polres Subulussalam. Mudah-mudahan penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut, menimbang keluarga ketiga tersangka saat ini sangat memprihatinkan dari segi ekonomi karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga,” Ungkap Kaya Alim, Rabu (29/5/24).
Lanjut Alim, ini alasan kemanusiaan, kini istri para tersangka terpaksa menitipkan anak-anaknya untuk bekerja karena tulang punggung keluarga saat ini ditahan di Mapolres Subulussalam.
“Kasihan melihat ekonomi ketiga tersangka. Mereka mengambil buah berondolan karena keadaan ekonomi meskipun mengambil buah berondolan milik orang lain itu sangat tidak dibenarkan,” ujar Kaya Alim.
Terlihat dalam surat tiga orang penjamin tersebut, ada empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat tiga warga Sepadan itu.
Diantaranya, penjami memastikan ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. (*)