Banda Aceh

Kejari Banda Aceh Cambuk 6 orang Pelanggar Syariat Islam

294
×

Kejari Banda Aceh Cambuk 6 orang Pelanggar Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
Kejari Banda Aceh Cambuk 6 orang Pelanggar Syariat Islam
Kejari Banda Aceh Cambuk 6 orang Pelanggar Syariat Islam

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH– Kejaksaan Negeri Banda Aceh (Kejari), melaksanakan hukuman cambuk terhadap 6 orang pelanggar syariat islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh, Senin (26/6/2023).

Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH dan Kasi Pidum menjelaskan pelaksanaan uqubat cambuk kepada Pelanggar Syariat Islam dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, SH. dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

“ada 6 orang yang dihukum cambuk dengan pelanggar syariat yang berbeda-beda, mulai dari jarimah maisir atau perjudian dan jarimah khamar atau minuman” ujar Kasi Intel Muharizal.

Adapun keenam terdakwa Pelanggar Syariat Islam tersebut yaitu, Amri Ali Bin M. Ali Ismail dengan No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, terdakwa terbukti melakukan jarimah khamar, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 2 kali cambuk.

Baca Juga :  DEM Aceh: PP 23/2015 Sudah Jelas, Mengapa WK Rantau Belum Dialihkan?

Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam dengan No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, terdakwa juga melakukan perbuatan jarimah khamar dan melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Kennatal Simbolon dengan No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, terdakwa terbukti melakukan perjudian dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Effendi Bin Alm Mustafa dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Baca Juga :  DEM Aceh: PP 23/2015 Sudah Jelas, Mengapa WK Rantau Belum Dialihkan?

Abdurrahim Bin Affan dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk

Karimuddin Bin Abdurrahman dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk.

Sementara itu, untuk terdakwa non muslim Kennatal Simbolon dicambuk berdasarkan pilihan dirinya yang ingin di hukum secara syariat islam, sehingga uqubat cambuk diberikan kepadanya.

“Untuk terdakwa non muslim dirinya memilih tunduk kepada uqubat cambuk, makanya kita lakukan hukuman cambuk terhadapnya. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *