LINIEAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo sesalkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di tanah air. Hal tersebut diungkapkan presiden Jokowi setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, (11/1/2023).
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Usai Dilantik, Ini Permintaan Jokowi ke Panglima TNI Yudo Margono
Jokowi memamaparkan sejumlah data terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia saat ini, setidaknya ada dua belas pelanggaran berat yang terjadi di beberapa daerah. Sejumlah peristiwa tersebut yakni.
- Peristiwa 1965-1966;
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999;
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
- Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Jokowi juga menegaskan akan akan memulihkan hak para korban pelanggarann HAM berat di Indonesia dengan adil dan bijak sana.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Presiden Komisi Eropa, Ini yang Dibahas
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara berharap upaya pemerintah tersebut dapat menjadi langkah berarti dalam pemulihan luka sesama anak bangsa.
“Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.