Linear.co.id, Aceh Utara – Dalam rangka mengawasi Stabilitas Pangan, diantaranya ada indikasi penimbunan minyak goreng dari para spekulan, Polres Aceh Utara membentuk tim Satgas khusus untuk melakukan monitor guna mencegah penimbunan minyak goreng, Selasa (05/04/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kabag OPS, Kompol Firdaus Jufrida, menyebutkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan minyak goreng sejumlah daerah.Maka perlu pembentukan tim Satgas khusus untuk melakukan pengawasan dan melakukan monitor guna mencegah penimbunan minyak goreng .
“Kita telah meminta kepada Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Aceh Utara, untuk terus melakukan pengecekan harga dan ketersediaan minyak goreng baik minyak goreng kemasan maupun curah di warung maupun grosir hal ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng tersebut,”sebut Kompol Firdaus Jufrida.
Dikatakan, Jika ditemukan ada penimbunan terhadap bahan pokok penting ini pihaknya tetap akan melaku tindakan tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada pedagang dan distributor untuk tidak melakukan hal tersebut, karena penimbun minyak goreng dapat dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar. “tegasnya.
Selain itu, menurut Kompol Firdaus, dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang sudah dinaikkan oleh pemerintah beberapa hari yang lalu juga akan berdampak terhadap para pemakai minyak BBM tersebut yang seyogyanya penguna kenderaan menggunakan Pertamax akan beralih ke pertalite dan ini dikawatirkan oleh pemerintah akan terjadi kelangkaan dan antrian panjang di SPBU.
“Untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan kondisi sekarang ini dengan membeli BBM dalam jumlah besar yang bukan untuk peruntukannya, Tim Satgas Polres Aceh Utara akan mengawasi setiap SPBU di wilayah Hukumnya untuk mencegah oknum yang beroperasi,”Pungkasnya (Sai)