Daerah

Mantan Ketua KIP Abdya Dicambuk 23 Kali Akibat Berjudi

296
×

Mantan Ketua KIP Abdya Dicambuk 23 Kali Akibat Berjudi

Sebarkan artikel ini
Ketua KIP Abdya
Mantan Ketua KIP Abdya Dicambuk 23 Kali Akibat Berjudi

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Besok, sekitar pukul 09.00 WIB, mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan dicambuk akibat bermain judi.

Sanusi dan 7 rekan sepermainannya akan di eksekusi cambuk dihalaman kantor Kejaksaan Negri Blangpidie akibat berjudi.

Saat ini sudah terlihat petugas menyiapkan panggung eksekusi cambuk serta tenda tamu undangan di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal membenarkan pihaknya akan melaksanakan eksekusi cambuk besok.

“Benar, eksekusinya besok,” kata Iqbal ditemui di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (19/10/2022)

Dirinya mengatakan jika sebelumnya proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di halaman Lapas Blangpidie, namun kini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

” Jumlah cambuk yang diterima oleh mantan ketua KIP Abdya tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yakni sebanyak 23 kali cambuk. Sementara 7 rekannya dicambuk sebanyak 18 kali”.

“Kasasi terdakwa ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi unsur, sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya sudah memberitahukan kepada para terdakwa terkait eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan besok. Saat ini terhadap para terdakwa diberlakukan wajib lapor, sebab tidak ditahan.

“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada mereka. Selain Sanusi Cs, besok ada terdakwa lain yang juga akan dicambuk dengan jumlah keseluruhan 12 orang, kasusnya judi online koin domino,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Iqbal mengatakan kasus judi mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sanusi, hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

“Dulu setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding. Nah, bandingnya itu ditolak oleh Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan,” kata Iqbal”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *