Daerah

Jambret Pengendara Sepeda Motor di Aceh Timur Ditangkap Polisi

1034
×

Jambret Pengendara Sepeda Motor di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jambret pengendara
Tersangka Jambret ditangkap Polres Aceh Timur, Foto: Humas Polres Aceh Timur

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR –  Seorang Warga Kecamatan Idi Rayeuk berinisial KM ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur karena melakukan penjambretan terhadap wanita pengendara sepeda motor yang terjadi di wilayah Idi beberapa waktu lalu.

Hasil pengembangan dari kasus ini, petugas juga mengamankan ZL dan SY keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk. ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Jum’at, (23/09/2022) pada lokasi yang berbeda di wilayah Idi Rayeuk.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kasus penjambretan itu dapat terungkap lantaran salahsatu aksi yang dilakukan oleh KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban,” sebut Kasatreskrim, Jum’at, (30/09/2022).

Disampaikannya, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu, (17/9), di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi dan pada hari Minggu, (18/9), di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi dengan korban warga Aceh Tamiang.

Baca Juga: Angkut BBM, Dua Warga Diamankan Polres Aceh Timur

“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pesan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *