Abdya
Beranda | Hukum Tebang Pilih di Abdya: Kasus Kecil Cepat Tersangka, Korupsi Kakap Masuk Peti Es

Hukum Tebang Pilih di Abdya: Kasus Kecil Cepat Tersangka, Korupsi Kakap Masuk Peti Es

Foto : Ketua SakA Aceh Barat Daya Miswar.

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai masih tebang pilih dan belum mencerminkan rasa keadilan yang merata di tengah masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, S.H., yang menyoroti ketimpangan penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Menurut Miswar, aparat penegak hukum begitu agresif dan cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi skala kecil yang melibatkan aparatur desa. Sebagai contoh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dengan cepat menetapkan mantan Keuchik Pante Perak berinisial M sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (APBG) yang merugikan negara sebesar Rp109 juta.

“Kami melihat ada kontras yang sangat mencolok dalam penegakan hukum di Abdya. Kalau kasus kepala desa dengan kerugian puluhan juta, prosesnya bisa sangat cepat hingga penahanan. Namun, ketika berhadapan dengan kasus mega korupsi yang merugikan daerah hingga triliunan rupiah, penegakan hukumnya mendadak menjadi tidak jelas dan terkesan jalan di tempat,” ujar Miswar, S.H. dalam keterangannya, Senin (19-10-2026).

Secara khusus, SaKA menyoroti kasus dugaan korupsi sektor agraria terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot. Kasus yang sempat mencuat dengan estimasi kerugian negara dan perekonomian daerah mencapai triliunan rupiah tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan tersangka utamanya.

Selain kasus korporasi PT CA, Miswar juga menyoroti kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya ke Padang, Sumatera Barat. Kasus yang menggunakan Dana Desa tahun 2024 dari 147 desa dengan total anggaran mencapai Rp1,5 miliar tersebut dinilai sengaja diredam karena adanya isu sensitif yang berkembang di masyarakat.

Banjir Kembali Landa Abdya

“Kasus studi banding Tuha Peut ke Padang ini aromanya sangat menyengat. Publik menduga kuat ada keterlibatan oknum dari institusi penegak hukum atau pihak pengarah yang seharusnya mengawasi desa, tetapi justru ikut kecipratan atau membiarkan kegiatan fiktif bin tak berfaedah ini berjalan dari tahun ke tahun.

Akibat adanya dugaan keterlibatan oknum ‘orang dalam’ tersebut, kasus ini terkesan sengaja didiamkan dan diulur-ulur tanpa ada kejelasan siapa aktor intelektual di balik pengondisian proyek melancong ini,” ketus Miswar.

Miswar menilai, lambatnya penuntasan kasus korporasi besar seperti PT CA serta mengambangnya kasus studi banding Tuha Peut ini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Publik menangkap kesan kuat bahwa hukum di Abdya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas jika sudah menyentuh korporasi besar atau jejaring oknum aparat.

“Masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang berdampak langsung pada hak-hak ekonomi petani lokal dan hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar itu justru mengambang. Penegak hukum harus transparan dan berani. Jangan sampai administrasi desa yang kecil dikejar mati-matian, sementara korporasi kakap dan sindikat studi banding berkedok bimtek luar daerah diberikan ruang bernapas tanpa kejelasan status hukum,” tegas Miswar.

SaKA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Abdya untuk segera memberikan kepastian hukum yang konkret serta transparan terkait kelanjutan kasus PT CA dan kasus studi banding Tuha Peut. Langkah tegas ini sangat mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Abdya tidak semakin hancur berantakan.

10 Tuntutan Aliansi Masyarakat Abdya Soal Eks Lahan PT CA, Minta Proses Secara Transparan

ร—
ร—