LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Keuchik Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2024.
Penetapan tersangka terhadap M disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya Kardono, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari setempat, Kamis (15-10-2026).
Kardono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109.192.089,68.
“Kerugian negara tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Abdya,” ujar Kardono.
Modus penyimpangan yang dilakukan tersangka di antaranya tidak merealisasikan pengadaan sepeda motor dinas N-Max dan pembangunan gapura gampong. Padahal anggaran untuk kegiatan tersebut telah dicairkan.
“Dana yang tidak direalisasikan itu seluruhnya dikuasai oleh M dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Akibat tidak direalisasikannya kegiatan tersebut, kata dia, Camat Susoh sempat mengeluarkan teguran. Bahkan M membuat surat pernyataan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani bersama Ketua Tuha Peut dan disaksikan Camat Susoh.
Dalam surat pernyataan itu, M berjanji akan melaksanakan kegiatan yang belum terealisasi paling lambat 10 Juli 2025. Namun hingga Desember 2025 janji tersebut tidak dipenuhi.
Dalam penyidikan ini, kata dia, pihaknya juga telah melaksanakan upaya penyelesaian secara administratif. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari.
Namun, lanjut Kardono, setelah diterbitkannya perhitungan kerugian keuangan negara, tersangka M selaku Keuchik Gampong Pante Perak juga tidak menindaklanjutinya.
“Karena terdapat kerugian yang nyata dan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum secara jelas, maka penyidik menetapkan M sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, M disangkakan Primair Pasal 603 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.


