Abdya
Beranda | APH Diminta Tindak Tambang Ilegal di Babahrot dan Kuala Batee

APH Diminta Tindak Tambang Ilegal di Babahrot dan Kuala Batee

APH Diminta Tindak Tambang Ilegal di Babahrot dan Kuala Batee

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Aktivitas pertambangan ilegal kawasan pegunungan di Desa Blang Dalam dan Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, serta Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menjadi sorotan masyarakat. Rabu (14-10-2026)

Warga mempertanyakan mengapa kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama hingga kini masih terus beroperasi tanpa adanya penjelasan resmi mengenai status perizinannya.

Selain dikhawatirkan merusak kawasan hutan dan lingkungan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta langkah penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak berizin.

Kegiatan penambangan dan pengolahan material dari kawasan pegunungan itu menjadi perhatian warga, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas dari material tambang.

Warga khawatir, apabila kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat mengancam kelestarian hutan, kualitas air, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.

Longsor Tutup Jalan KM 8 Babah Rot Abdya, Arus Babahrotโ€“Gayo Lues Lumpuh Tiga Jam

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keberadaan aktivitas tambang emas yang diduga ilegal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.

Menurut dia, penanganan persoalan pertambangan tidak cukup hanya dengan melakukan pemantauan. Aparat dan instansi terkait perlu memastikan legalitas kegiatan, memeriksa proses pengolahan material tambang, serta menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

โ€œKami berharap persoalan ini benar-benar diperiksa. Kalau memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar hukum, jangan dibiarkan terus beroperasi. Harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujar warga tersebut, Rabu (14-10-2026)

Ia juga meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, atau pengendali kegiatan pertambangan bahkan pemasok bahan kimia berbahaya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

โ€œJangan sampai yang terlihat hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di belakang kegiatan itu tidak tersentuh. Kami ingin penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan transparan,โ€ katanya.

Dinas Pertanian Abdya Santuni Anak Yatim

Selain persoalan legalitas, warga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan dan pengolahan emas tersebut. Penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pengolahan emas, jika dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah yang benar, berpotensi mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan kesehatan manusia.

Namun, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya di lokasi-lokasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Menurut dia, APH, pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pertambangan, termasuk menilai dampaknya terhadap kawasan hutan dan lingkungan di sekitarnya.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan kegiatan tanpa perizinan yang diwajibkan atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sorotan warga turut mengarah pada peran APH, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa dalam merespons aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Babahrot dan Kuala Batee.

Gol Tunggal Ayi Kunci Gelar Juara Obor FC di Piala GLP United Tangan- Tangan

“Mudah-mudahan saja pihak-pihak atau pemangku kepentingan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas diduga ilegal ini, termasuk pihak desa,” ujarnya.

Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan aparat, mulai dari pendataan lokasi, pemeriksaan perizinan, penelusuran dugaan penggunaan bahan berbahaya, hingga penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

โ€œKalau aktivitas ini memang melanggar aturan, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai langkah yang sudah dilakukan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa persoalan ini ditangani dengan serius,โ€ ujar warga tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus memberikan kepastian bahwa aturan pertambangan berlaku bagi semua pihak.

Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional demi melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat di Abdya. (*)

ร—
ร—