LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kinerja penyerapan anggaran di Kota Subulussalam tengah menjadi sorotan tajam. Hingga memasuki periode Oktober, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah tersebut dilaporkan berwarna merah dan masih sangat minim di angka 12,46 persen, Senin, (12/10/26).
Hal ini, bersumberkan dari data yang dirilis oleh Satgas PRR, per 2 Oktober 2026. Jelas menunjukkan angka serapan dana dari pusat itu tercatat belum mencapai 25 persen dari total alokasi yang ditetapkan.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) bernomor 59/2026 sebesar Rp. 85,61 Miliar. Sementara KMK bernomor 198/2026 mendapat tambahan angka di 34,32 Miliar dengan total TKD tambahan sebesar Rp. 119,93 Miliar.
Dari total jumlah itu, yang baru terealisasikan Rp. 10,67 Miliar dengan persentase realisasi diangka 12,46 Persen.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai efektivitas tata kelola keuangan daerah di Bumi Syekh Hamzah Fansuri tersebut.
Pasalnya, rendahnya angka realisasi di penghujung tahun anggaran menandakan adanya hambatan serius dalam proses administrasi maupun implementasi program kerja yang dicanangkan oleh pemerintah setempat.
Minimnya realisasi TKD yang masih di bawah angka 25 persen hingga dua Oktober ini, memberikan gambaran tentang lambatnya akselerasi pembangunan di daerah Kota Subulussalam.
Dana transfer yang seharusnya menjadi stimulus penggerak ekonomi dan infrastruktur pasca bencana banjir hidrometeorologi tersebut tampak belum terdistribusikan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh pusat.
Tentunya, jika serapan anggaran tidak segera dipacu dalam dua bulan tersisa, hal itu akan berdampak pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Terkait itu, tentunya akan merugikan masyarakat karena banyak program pelayanan publik yang potensial tertunda atau tidak terlaksana secara maksimal di Tahun Anggaran (TA) 2026 ini.
Rendahnya realisasi dana transfer tersebut, secara otomatis menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Subulussalam.
Alokasi dana yang terhambat dapat memicu efek domino terhadap berbagai sektor, mulai dari pembiayaan proyek infrastruktur hingga penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari dana transfer pusat.
Kecepatan dalam melengkapi persyaratan administrasi dan pelaporan keuangan menjadi kunci utama agar sisa alokasi TKD dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah menjelang dua bulan masa tahun anggaran berakhir. (*)


