LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam secara resmi mengungkap kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas, Senin, (12/10/26).
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan kelompok rentan di wilayah Kota yang berjulukkan Sada Kata itu.
Waka Polres Subulussalam Kompol Ikmal SE MAP menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dikatakan Waka Polres Subulussalam, kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan dan dugaan tindak asusila terhadap anaknya kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 148 / VIII / 2026 / SPKT / Polres Subulussalam / Polda Aceh, Tanggal 19 Agustus 2026.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim penyidik Satreskrim Polres Subulussalam kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi serta hasil visum sebagai penguat bukti permulaan.
Dugaan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka (SS), Tim Polres Subulussalam langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyelidikan tersebut dan diperoleh bahwa hasil dari gelar perkara, laporan itu dapat dinaikkan ke tahapan penyidikan.
Kemudian lanjut Waka Polres Subulussalam, Kasat Reskrim Polres Subulussalam AKP Putu Gede Erga Purwita S.Tr.K SIK MH memerintahkan Tim penyidik Unit PPA bersama Tim Resmob Subulussalam melakukan pengumpulan informasi, pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh, serta profiling guna mengidentifikasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku.
- Berikut Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penangkapan di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan secara intensif kurang dari Seminggu. Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) dan kini telah berada di tahanan Polres Subulussalam guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku berada di Kota Medan sekira 3 (Tiga) Minggu. Dikarenakan dia merasa malu dan menghindari keberadaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
Kini, SS diancam dengan Pasal 50A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 dari Qanun aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 200 bulan paling lama 240 bulan, cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni paling banyak 2.400 gram emas murni. (*)


