LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Beredar dokumen yang mengatasnamakan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Subulussalam tertanggal 5 Oktober 2026 yang berisi perihal koreksi atas surat jawaban permohonan informasi, dinyatakan sebagai dokumen tidak sah atau tidak resmi, Rabu, (07/10/26).
Mengawali konfirmasi Sekda Kota Subulussalam Asrul Assani guna untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, mengatakan kepada media ini surat tersebut tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak ada menandatangani surat perihal koreksi atas surat jawaban permohonan informasi tertanggal 5 Oktober 2026,” ujar Sekda Kota Subulussalam Asrul Assani.
Menindaklanjuti itu, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Khairulsyah membeberkan, setiap kebijakan atau koreksi administratif resmi harus melalui prosedur.
“Terkait persuratan di Umum saya yang memverifikasi sebelum naik ke meja Pimpinan. Mengenai hal ini, saya tidak ada menyuruh staf untuk membuat surat koreksi tersebut,” bebernya.
Disamping itu, Kepala Bagian Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Subulussalam Wildan Sastra memastikan bahwa seluruh administrasi kedinasan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
โYang beredar itu bukan surat resmi. Itu masih draft yang sedang dalam proses penyusunan dan verifikasi internal serta belum ditandatangani oleh Sekda. Draft tersebut muncul karena kami menemukan data BPS dalam Longkib dalam Angka 2010 yang mencatat Juwadi sebagai Kepala Kampong Lae Saga pada tahun 2009. Data itu sedang kami verifikasi dengan dokumen sumber, karena SK pengangkatan maupun pemberhentian belum ditemukan,” ungkap Wildan.
Ditambahkan Wildan, Hingga saat ini dokumen tertanggal 5 Oktober tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi pemerintah kota, sehingga isinya tidak memiliki kekuatan hukum.
“Jadi, untuk saat ini yang resmi adalah surat Sekda tanggal 21 Juli 2026. Kalau hasil verifikasi memerlukan koreksi atau penyesuaian, akan diterbitkan melalui surat resmi,” tandas Wildan.
Adapun surat yang resmi tertanggal 21 Juli 2026, bernomor 100/349/SR/2026, perihal jawaban atas permohonan informasi, yang ditujukan kepada Sobirin Hutabarat, sebagai berikut.
Menindaklanjuti surat Saudara tanggal 20 Juli 2026 perihal permohonan informasi masa jabatan Kepala Kampong Lae Saga atas nama Juwadi, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut.
Berdasarkan hasil penelusuran arsip yang telah dilakukan, sampai saat ini Surat Keputusan Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Kepala Kampong Lae Saga atas nama Juwadi belum ditemukan.
Mengingat arsip pada periode tersebut masih dikelola dalam bentuk fisik (hardcopy) dan belum terdigitalisasi, proses pencarian dan penelusuran arsip memerlukan waktu lebih lanjut.
Namun demikian, berdasarkan data administrasi pemerintahan yang tersedia serta pencermatan terhadap periodisasi jabatan kepala kampong dan pejabat kampong lainnya yang menjabat pada periode yang sama, dapat kami informasikan bahwa Saudara Juwadi telah menjabat sebagai Kepala Kampong Lae Saga sejak Tahun 2010.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih. Surat ini pun ditandatangani Sekda Kota Subulussalam Asrul Assani secara elektronik.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya melakukan cek dan ricek terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pemkot Subulussalam berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi guna mencegah penyebaran berita palsu atau dokumen ilegal yang dapat merugikan ketertiban administratif. (*)


