LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan senator yang akrab Haji Uma setelah menerima surat resmi dari dari Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), 1 Juli 2026. Surat pengaduan tersebut turut ditandatangi sejumlah unsur serta tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat.
“Kita telah menerima surat pengaduan aspirasi dari GBAB yang turut ditandatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama Beutong Ateuh Banggalang terkait penolakan terhadap izin tambang. Menyikapi aspirasi tersebut, kita meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP tersebut”, ujar Haji Uma, Selasa (7/7/2026).
Menurut Haji Uma, penerbitan IUP di wilayah Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional produksi penambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.
Dirinya menambahkan, putusan MA tersebut didasari sejumlah pertimbangan penting antara lain bahwa berdasarkan RTRW Provinsi Aceh, RTRW Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah yang ditetapkan melalui Qanun, areal tersebut dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi berintensitas kuat, zona patahan aktif, rawan abrasi, kawasan rawan gas beracun kimia dan logam berat, serta polusi air, udara dan tanah.
Selain itu, putusan MA juga mempertimbangkan areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi situs warisan dunia, serta mengenai lokasi bersejarah dan makam ulama.
“Penerbitan IUP baru di kawasan Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak pertimbangan dalam putusan MA atas pembatalan IUP PT EMM. Pemaksaan penerbitan IUP baru dikawasan yang dinyatakan beresiko tinggi oleh MA, berpotensi melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan”, tegas Haji Uma.
Haji Uma juga menyebutkan jika dari data dan informasi yang diperolehnya terkait areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang, terindikasi meliputi sebagian areal dari PT EMM sebelumnya yang IUP-nya dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah agar melakukan evaluasi penerbitan IUP tersebut.
“Kita sangat butuh investasi guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, namun kita tidak ingin investasi itu kemudian merusak dan menghancurkan Aceh dengan segala dampak dan resiko yang ditimbulkan dikemudian hari”, tutup Haji Uma.


