LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman atau yang akrab disapa Tgk. Panyang, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Barat Daya agar segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait belum dibayarkannya gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama tujuh bulan.
Menurut Tgk. Panyang, Keterlambatan pembayaran hak para tenaga pendidik ini menjadi sorotan serius DPRK Abdya
Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak guru sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan para guru terus menunggu tanpa kepastian. Dinas Pendidikan dan BPKK harus transparan serta menjelaskan secara rinci apa penyebab gaji guru PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan hingga tujuh bulan,” kata Tgk. Panyang, kepada wartawan, Sabtu (4-7-2026).
Ia menegaskan, DPRK tidak ingin muncul spekulasi di tengah masyarakat akibat minimnya informasi dari instansi yang bertanggung jawab.
Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi langkah penting agar seluruh pihak memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Tgk. Panyang juga mengingatkan bahwa DPRK bersama pemerintah kabupaten telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2026 sejak November 2025.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
“Anggaran sudah kita sahkan sejak November 2025. Artinya, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan seluruh proses administrasi maupun teknis. Kalau sampai sekarang hak guru belum mereka terima, tentu harus ada penjelasan yang jelas kepada publik,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menyampaikan alasan secara umum, tetapi juga memaparkan secara rinci proses yang menyebabkan pembayaran gaji belum terealisasi.
Begitu pula BPKK, kata dia, harus menjelaskan posisi anggaran serta tahapan pencairan yang telah berjalan.
Menurut Tgk. Panyang, guru PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan pendidikan di Aceh Barat Daya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka.
“Para guru tetap menjalankan tugas mendidik anak-anak kita. Mereka berhak memperoleh gaji tepat waktu. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik,” tegasnya.
Komisi IV DPRK Abdya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para guru menerima hak mereka.
Ia juga membuka kemungkinan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan secara langsung apabila penyelesaian masalah terus mengalami keterlambatan.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin persoalan ini segera selesai dan hak para guru segera diterima tanpa harus menunggu lebih lama lagi,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar polemik keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak terus berulang.
Selain menyelesaikan tunggakan yang ada, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pembayaran ke depan berjalan tepat waktu sehingga para guru dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa dibayangi persoalan hak finansial.
Kasus keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu selama tujuh bulan kini menjadi perhatian DPRK Abdya.
Komisi IV meminta seluruh instansi yang memiliki kewenangan bersikap terbuka, menyampaikan informasi secara rinci, dan segera menghadirkan solusi agar hak para tenaga pendidik dapat terpenuhi.


