Uncategorized
Beranda | Tegas! Siswa SMPN 1 Blangpidie Dilarang Bawa Kenderaan Bermotor ke Sekolah

Tegas! Siswa SMPN 1 Blangpidie Dilarang Bawa Kenderaan Bermotor ke Sekolah

Larangan tersebut mulai berlaku pada 23 April 2026. Pihak sekolah akan melakukan pengawasan bersama orang tua dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – SMP Negeri 1 Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang seluruh siswanya membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat himbauan resmi yang ditandatangani pihak sekolah bersama komite dan kepolisian setempat.

Surat bertanggal 20 April 2026 itu menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menegakkan aturan perundang-undangan.

Sekolah merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 Ayat (1), yang mengharuskan setiap pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Guru BIMPEM SMPN 1 Blangpidie, Putri Meliza, S.Pd, menyatakan bahwa sekolah melihat banyak siswa datang menggunakan sepeda motor meski belum memenuhi syarat usia dan administrasi. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelajar.

Kantah Abdya Ukur Tanah Rencana Bangun Sekolah Rakyat

โ€œKami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan serta membentuk kesadaran hukum sejak dini,โ€ ujar Putri Meliza.

Larangan tersebut mulai berlaku pada 23 April 2026. Pihak sekolah akan melakukan pengawasan bersama orang tua dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya.

Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aturan berjalan efektif.

Dalam surat itu, sekolah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari pihak sekolah maupun kepolisian.

Kepala SMP Negeri 1 Blangpidie, Fengki Yuhadi, S.Pd., M.Pd, menegaskan pentingnya kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan tersebut.

Polres Abdya Ingatkan Bahaya dan Sanksi Karhutla

โ€œKami ingin siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga taat aturan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,โ€ tegas Fengki.

Dukungan juga datang dari Komite Sekolah. Ketua Komite, M. Yasin, menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat demi keselamatan siswa.

โ€œKami mengajak orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak agar tidak lagi membawa motor ke sekolah,โ€ katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, AKP. T. Tasrizalsyah menyatakan kesiapan untuk membantu pengawasan.

Mereka menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Lomba Fashion Show Warnai Peringatan Hari Kartini AD Abdya

Sebagai alternatif, sekolah menyarankan beberapa solusi transportasi bagi siswa.

Siswa dianjurkan menggunakan angkutan umum, diantar orang tua atau wali, serta berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di wilayah Aceh Barat Daya.

ร—
ร—