LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menolak penjelasan Walikota pada rapat paripurna hak interpelasi, DPR gunakan hak angket, Sabtu, (14/2/26).
Sebanyak lima belas anggota DPRK dari tiga fraksi yang tergabung dari Fraksi Hanura, Golkar dan Fraksi Megegoh. Menilai, penjelasan dan jawaban Walikota Subulussalam itu tidak pada substansi yang dipertanyakan.
Penolakan itu disampaikan pada pandangan akhir yang dibacakan oleh Ardhiyanto Ujung selaku wakil ketua Fraksi Megegoh. Katanya, penjelasan resmi Walikota Subulussalam itu sepenuhnya tidak menjawab susbtansi interpelasi.
Seperti, kejelasan dasar hukum operasional kebijakan prosedur administratif dan tata kelola pengambilan keputusan dampak kebijakan terhadap masyarakat dan keuangan daerah serta mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“DPRK memandang bahwa beberapa jawaban masih bersifat normatif dan belum didukung dengan data, dokumen, serta argumen yang memadai,” sampai Ardhiyanto Ujung, Jumat 13 Februari 2026 pada saat pembacaan pandangan di paripurna hak interpelasi.
Hak interpelasi DPRK merupakan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam yang dinilai penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dihari yang sama, Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang mengatakan, Dewan Subulussalam akan melakukan pendalaman melalui hak angket nantinya.
Tentunya masih kata Ade, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam pelaksanaan hak angket.
Disamping itu terkait hak angket, Walikota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) mengatakan kepada wartawan agar berprasangka baik saja.
“Bagaimana yang terbaik dan berprasangka baik saja,” ujar Walikota Subulussalam kepada wartawan.
Pada saat rapat paripurna Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam kepada Walikota setempat itu, sempat diwarnai dengan aksi demonstrasi.
Para massa demonstrasi juga turut menyuatakan keluhan serta menyoroti kebijakan Walikota Subulussalam yang sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah tanpa feedback atau hasil nyata bagi daerah.
Padahal, perjalanan dinas tersebut menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam. (*)


