Subulussalam
Beranda | YARA: Temuan Interpelasi, DPR Subulussalam Harus Berani Gunakan Hak Angket

YARA: Temuan Interpelasi, DPR Subulussalam Harus Berani Gunakan Hak Angket

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menanggapi penetapan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam terhadap Walikota setempat, YARA menyebutkan temuan di interpelasi DPRK harus berani ke hak angket, Kamis, (12/2/26).

Hal ini, disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako kepada LINEAR.CO.ID

Katanya, jika adanya temuan DPR pada saat interpelasi nantinya, maka DPR harus berani meneruskan ke hak angket.

“Jika di interpelasi ada temuan maka DPRK Subulussalam harus berani meneruskan ke hak angket,” tandas Edi Sahputra Bako.

Penetapan hak interpelasi tersebut, digelar pada Rabu kemarin, yang dihadiri sebanyak 15 anggota dari 3 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.

DPR Tetapkan Interpelasi, Sekda Subulussalam: Itu Kewenangan Undang-Undang

Adapun Fraksi yang menetapkan hak interpelasi tersebut, masing-masing dari Fraksi Golkar, Hanura dan Fraksi Megegoh.

Dalam rapat paripurna penetapan hak interplelasi itu, menyepakati pemanggilan terhadap Walikota Subulussalam pada Jumat 13 Februari 2026 mendatang.

Dikutip dari berbagai sumber, hak Interplasi merupakan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah (eksekutif) mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Hak ini adalah salah satu fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan ketransparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sedangkan hak angket, merupakan hak konstitusional istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tiga Fraksi DPR Subulussalam Sahkan Hak Interpelasi

Hak ini juga sebagai bagian dari fungsi pengawasan, hak ini bertujuan mengungkap kebenaran, menjaga transparansi, dan akuntabilitas pemerintah.ย (*)

ร—
ร—