LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam H Sairun S.Ag Msi menanggapi hak interpelasi yang telah di tetapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota setempat, mengatakan interpelasi tersebut merupakan kewenangan Undang-undang, Rabu, (11/2/26).
Kepada LINEAR.CO.ID Sekda Kota Subulussalam ini memberikan tanggapannya terkait hak interpelasi yang telah di Tetapkan oleh 3 Fraksi sebanyak 15 anggota DPR itu.
“Hak interplasi yang diputuskan oleh DPRK ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Sekda Subulussalam H Sairun S.Ag.
Dalam hal itu lanjut H Sairun, tentunya Pemerintah Kota Subulussalam menghargai sikap yang diputuskan terkait tindaklanjut hak interpelasi dari DPR Kota Subulussalam.
“Pemerintah tentunya akan menyiapkan penjelasan, apa yang menjadi hakikat interpelasi tersebut, tentu akan menjadi indah bila masing-masing kewenangan berada diposisinya,” ujar Sairun.
Menurut H Sairun, hal ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran menuju demokrasi yang lebih bermartabat dengan tujuan yang sama untuk mensejahterakan masyarakat Kota Subulussalam.
“Ini harus dijadikan pembelajaran menuju demokrasi yang lebih bermartabat dan tujuan bersama untuk mensejahterakan rakyat untuk dapat dicapai secara bersama-sama,” tandas H Sairun.
Berlangsungnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penetapan hak interpelasi DPR terhadap Walikota, pagi tadi. Membuahkan sebanyak tiga Fraksi mengesahkan hak interpelasi itu.
Ketiga Fraksi DPR Kota Subulussalam ini, menetapkan hak interpelasi dan menyepakati pemanggilan terhadap Walikota Subulussalam pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang. (*)


