LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan eks bendahara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Kota Subulussalam, diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS. Lantaran telah ditahan jaksa dengan dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, (4/2/26).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Saraan mengatakan, jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dan ditahan, maka ia akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal ini dijelaskan Rano, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 88 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 276.
Pemberhentian sementara terhadap oknum PNS di Subulussalam ini lanjut Rano, berlaku sejak PNS tersebut ditahan oleh pihak Aprat Penegak Hukum (APH) Subulussalam yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan.
“Selama masa pemberhentian sementara, PNS tersebut hanya akan menerima separuh dari gaji dan tunjangan yang biasa diterimanya, sesuai ketentuan berlaku,” jelas Rano.
Ditambahkan Rano, setelah proses hukum berlanjut selesai dan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap, status kepegawaian PNS tersebut akan ditentukan kembali.
“Kita menunggu putusan inkrah dari Pengadilan, terkait status oknum PNS yang terduga tersandung kasus Hukum,” imbuh Rano.
Sebelumnya, Penahanan bendahara Panwaslih Kota Subulussalam SSM ini, disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Andie Saputra.,SH.,CRMO melalui Kepala Seksi Intelijen Delfiandi SH MH kepada awak media.
SSM ditahan pada Senin 26 Januari 2026 lalu, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print – 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Saat ini, SSM telah di titipkan olek Jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Singkil. (*)


