LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota (Pemko) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Subulussalam didesak untuk segera membentuk satgas mafia tanah (foto Koran Padang).
Pasalnya, seringnya terjadi praktek mafia tanah secara terang-terangan di Kota Subulussalam, dengan modus mengatasnamakan masyarakat untuk dijual kembali ke warga luar daerah Kota Subulussalam.
Praktek ini mencuat ke publik, lantaran lahan hutan dibuka atas nama kelompok masyarakat atau individu yang bertujuan dijual kepada oknum kolongmerat dari luar daerah Kota Subulussalam.
Oleh karena itu, Edi Sahputra Bako, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam mendesak Pemko serta APH di wilayah setempat itu, untuk segera membentuk satgas tersebut.
Menurut Edi, praktek yang dijalankan oleh mafia tanah itu merupakan sering terjadi, berdasarkan Informasi yang diterimanya secara langsung.
Seperti praktek jual beli hutan di Kampong Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Tercium praktek Mafia tanah yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mendapat keuntungan pribadi yang mengatasnamakan masyarakat.
“Hal Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena luasan yang kami peroleh di Desa Panji mencapai ratusan hektar dengan modus mengatasnamakan masyarakat. Yang menjadi sorotan kami tanah tersebut ditawarkan untuk dijual ke warga luar daerah “kata Edi Sahputra Bako, Rabu,(4/2/26).
Upaya praktek mafia tanah tersebut harus dihentikan. Menurut Edi, sudah cukup lahan di Kota Subulussalam ini dengan jumlah ribuan hektar dikuasai oleh pihak luar. Yang mengakibatkan masyarakat lokal tersingkir karena tidak mendapatkan lahan akibat oknum mafia tanah yang banyak uang itu.
Permainan praktek seperti ini lanjut Edi, mereka kemas dengan rapi. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya tanah tersebut juga sudah di ajukan ke Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Kendati, Edi meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk tidak memproses berkas tersebut karena ada dugaan mafia tanah dengan modus mengatasnamakan masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk tidak memproses pengajuan SHM yang diajukan pihak tertentu. Karena hal tersebut ada modus yang merugikan masyarakat banyak,” Tandas Edi. (*)


